Selasa, 28 April 2020

Apa Itu Napza

Apa Itu Napza

Napza adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif. Disini akan kita bahas satu persatu.

NARKOTIKA
(Menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 1997, TENTANG NARKOTIKA)
1.   Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik
    sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan
    kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
    menimbulkan   ketergantungan,   yang   dibedakan   ke   dalam   golongan-golongan
    sebagaimana  terlampir  dalam  undang-undang  ini  atau  yang  kemudian  ditetapkan
    dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
2.   Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan,
    mengemas   dan /   atau   mengubah   bentuk   narkotik   termasuk   mengekstraksi,
mengkonversi atau merakit narkotia untuk memproduksi obat.
3.   Impor adalah kegiatan memasukkan narkotika ke dalam Daerah Pabean.
4.   Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan narkotika dari Daerah Pabean.
5.   Peredaran gelap narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang
    dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana
    narkotika.
6.   Surat persetujuan Impor adalah surat persetujuan Menteri Kesehatan untuk mengimpor
    narkotika.
7.   Surat persetujuan Ekspor adalah surat persetujuan Menteri Kesehatan untuk mengimpor
    narkotika.
8.   Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan memindahkan narkotika
    dari satu tempat ketempat lain, dengan cara moda atau sarana angkutan apapun.
9.   Pedagang besar farmasi adalah perusahan berbentuk badan hukum yang memiliki izin
    dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan penyaluran sediaan farmasi termasuk
    narkotika dan alat kesehatan.
10. Pabrik obat adalah perusahan berbentuk badan hukum yang memiliki izin dari Menteri
    Kesehatan untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan obat
    termasuk narkotika.
11. Transito narkotika adalah pengangkutan narkotika dari suatu negara ke negara lain
    dengan melalui dan singgah di Wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat
    Kantor Pabean dengan atau berganti sarana angkutan.
12. Pecandu adalah orang yang menggunakan / menyalahgunakan narkotika dan dalam
    keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis.
13. Ketergantungan narkotika adalah gejala dorongan untuk menggunakan narkotika secara
    terus menerus, toleransi dan gejala putus narkotika apabila penggunaan dihentikan.
14. Penyalahgunaan adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa sepengetahuan dan
    pengawasan dokter.
15. Rehabilitasi  medis  adalah  suatu  proses  kegiatan  pemulihan  secara  terpadu untuk
    membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.
16. Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik fisik,
    mental maupun sosial agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi
    sosial dalam kehidupan masyarakat.




17. Permufakatan jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih dengan maksud bersepakat
    untuk melakukan tindak pidana narkotika.
18. Penyadapan  adalah  kegiatan  atau  serangkaian  kegiatan  penyelidikan  dan     /  atau
penyidikan yang dilakukan dilakukan Oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan cara melakukan penyadapan pembicaraan melalui telepon dan atau alat komunikasi elektronika lainnya.
19. Korporasi adalah kumpulan teroganisasi dari orang dan / atau kekayaan baik merupakan
    badan hukum maupun bukan

JENIS-JENIS NARKOTIKA

OPIOID (OPIAD)
Opioid atau opiat berasal dari kata opium, jus dari bunga opium,
Papaver somniverum, yang mengandung kira-kira 20 alkaloid
opium, termasuk morfin. Nama Opioid juga digunakan untuk
opiat, yaitu suatu preparat atau derivat dari opium dan narkotik
sintetik yang kerjanya menyerupai opiat tetapi tidak didapatkan
dari opium. opiat alami lain atau opiat yang disintesis dari opiat
alami    adalah    heroin    (diacethylmorphine),   kodein    (3-
methoxymorphine),    dan    hydromorphone    (Dilaudid).
EFEK SAMPING YANG DITIMBULKAN :
Mengalami pelambatan dan kekacauan pada saat berbicara, kerusakan penglihatan pada malam hari, mengalami kerusakan pada liver dan ginjal, peningkatan resiko terkena virus HIV dan hepatitis dan penyakit infeksi lainnya melalui jarum suntik dan penurunan hasrat dalam
hubungan sex, kebingungan dalam identitas seksual, kematian karena overdosis.
GEJALA INTOKSITASI (KERACUNAN) OPIOID :
Konstraksi pupil ( atau dilatasi pupil karena anoksia akibat overdosis berat ) dan satu ( atau lebih ) tanda berikut, yang berkembang selama , atau segera setelah pemakaian opioid, yaitu mengantuk atau koma bicara cadel ,gangguan atensi atau daya ingat.
Perilaku maladaptif atau perubahan psikologis yang bermakna secara klinis misalnya: euforia
awal diikuti oleh apatis, disforia, agitasi atau retardasi psikomotor, gangguan pertimbangaan,
atau gangguan fungsi sosial atau pekerjaan ) yang berkembang selama, atau segera setelah
pemakaian opioid.
GEJALA PUTUS OBAT :
Gejala putus obat dimulai dalam enam sampai delapan jam setelah dosis terakhir. Biasanya
setelah suatu periode satu sampai dua minggu pemakaian kontinu atau pemberian antagonis
narkotik.
Sindroma putus obat mencapai puncak intensitasnya selama hari kedua atau ketiga dan
menghilang selama 7 sampai 10 hari setelahnya. Tetapi beberapa gejala mungkin menetap selama enam bulan atau lebih lama.
GEJALA PUTUS OBAT DARI KETERGANTUNGAN OPIOID ADALAH :
kram otot parah dan nyeri tulang, diare berat, kram perut, rinorea lakrimasipiloereksi, menguap,
demam, dilatasi pupil, hipertensi takikardia disregulasi temperatur, termasuk pipotermia dan
hipertermia.

Seseorang dengan ketergantungan opioid jarang meninggal akibat putus opioid, kecuali orang tersebut memiliki penyakit fisik dasar yang parah, seperti penyakit jantung.




Gejala residual seperti insomnia, bradikardia, disregulasi temperatur, dan kecanduan opiat
mungkin menetap selama sebulan setelah putus zat. Pada tiap waktu selama sindroma
abstinensi, suatu suntikan tunggal morfin atau heroin menghilangkan semua gejala. Gejala
penyerta putus opioid adalah kegelisahan, iritabilitas, depresi, tremor, kelemahan, mual, dan
muntah.
Turunan OPIOID (OPIAD) yang sering disalahgunakan adalah :
Candu
Getah tanaman Papaver Somniferum didapat dengan menyadap (menggores)
buah yang hendak masak. Getah yang keluar berwarna putih dan dinamai
"Lates". Getah ini dibiarkan mengering pada permukaan buah sehingga
berwarna coklat kehitaman dan sesudah diolah akan menjadi suatu adonan
yang menyerupai aspal lunak. Inilah yang dinamakan candu mentah atau
candu   kasar.   Candu   kasar   mengandung   bermacam-macam   zat-zat   aktif   yang   sering disalahgunakan. Candu masak warnanya coklat tua atau coklat kehitaman. Diperjual belikan dalam kemasan kotak kaleng dengan berbagai macam cap, antara lain ular, tengkorak,burung elang, bola dunia, cap 999, cap anjing, dsb. Pemakaiannya dengan cara dihisap.
Morfin
Morfin   adalah   hasil   olahan   dari   opium/candu   mentah.   Morfin
merupaakan alkaloida utama dari opium ( C17H19NO3 ) . Morfin
rasanya pahit, berbentuk tepung halus berwarna putih atau dalam
bentuk  cairan  berwarna.  Pemakaiannya  dengan  cara  dihisap  dan
disuntikkan.
Heroin (Putaw)
Heroin mempunyai kekuatan yang dua kali lebih kuat dari morfin dan
merupakan jenis opiat yang paling sering disalahgunakan orang di Indonesia
pada akhir - akhir ini . Heroin, yang secara farmakologis mirip dengan morfin
menyebabkan orang menjadi mengantuk dan perubahan mood yang tidak
menentu.  Walaupun  pembuatan,  penjualan  dan  pemilikan  heroin  adalah
ilegal, tetapi diusahakan heroin tetap tersedia bagi pasien dengan penyakit kanker terminal karena efek analgesik dan euforik-nya yang baik.
Codein
Codein termasuk garam / turunan dari opium / candu. Efek codein lebih lemah
daripada heroin, dan potensinya untuk menimbulkan ketergantungaan rendah.
Biasanya dijual dalam bentuk pil atau cairan jernih. Cara pemakaiannya ditelan
dan disuntikkan
Demerol
Nama lain dari Demerol adalah pethidina. Pemakaiannya dapat ditelan atau
dengan suntikan. Demerol dijual dalam bentuk pil dan cairan tidak berwarna
Methadon
Saat ini Methadone banyak digunakanorang dalam pengobatan ketergantungan
opioid. Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan
ketergantungan opioid. Sejumlah besar narkotik sintetik (opioid) telah dibuat,
termasuk meperidine (Demerol), methadone (Dolphine), pentazocine (Talwin),
dan propocyphene (Darvon). Saat ini Methadone banyak digunakan orang dalam
pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis




opioid dan ketergantungan opioid. Kelas obat tersebut adalah nalaxone (Narcan), naltrxone (Trexan), nalorphine, levalorphane, dan apomorphine. Sejumlah senyawa dengan aktivitas campuran agonis dan antagonis telah disintesis, dan senyawa tersebut adalah pentazocine, butorphanol (Stadol), dan buprenorphine (Buprenex). Beberapa penelitian telah menemukan bahwa buprenorphine adalah suatu pengobatan yang efektif untuk ketergantungan opioid. Nama popoler jenis opioid : putauw, etep, PT, putih.
GANJA
Ganja atau mariyuana, hashis, gele, tisdam, dan daun surga, bisa ngebuat
ketergantungan secara psikis apalagi kalo digunain secara rutin, efek dari daun ini bisa menurunkan keterampilan motorik, bingung, kehilangan konsentrasi, meningkatkan nafsu makan dan rasa senang yang berlebihan.
Psikotropika
Zat atau obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi,
gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.
Pemakaian Psikotropika dalam jangka panjang tanpa pengawasan dan pembatasan medis bisa menimbulkan dampak yang lebih buruk, tidak saja menyebabkan ketergantungan namun juga menimbulkan berbagai macam penyakit serta kelainan fisik maupun psikis si pemakai bahkan menimbulkan kematian.
Jenis-jenis narkoba yang termasuk Psikotropika:
- EKSTASI (XTC)= Ekstasi atau biasa dikenal dengan nama inex ini bisa meningkatkan detak jantung dan tekanan darah, rasa senang yang berlebihan, hilangnya rasa percaya diri dan
berakhir dengan kerusakan otak permanen.
- SABU-SABU= Methamphetamine atau shabu-shabu bisa juga ubas, serbuk bentuk kristal dan cairan ini bisa menimbulkan perasaan melayang sementara, lambat laun mengakibatkan
kegelisahan yang luar biasa, parahnya penggunaan shabu yang lama akan merusak tubuh
bahkan kematian karena over dosis.

Sedangkan dilihat dari pengaruh penggunaannya terhadap susunan saraf pusat manusia, Psikotropika dapat dikelompokkan menjadi :
a. Depresant = Obat psikotropika yang bekerja mengendorkan atau mengurangi aktifitas
susunan saraf pusat (Psikotropika Gol 4), contohnya antara lain Sedatin atau Pil BK, Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrak (MX).

b. Stimulant = Obat psikotropika yang bekerja dengan mengaktif kerja susunan saraf pusat, contohnya amphetamine, MDMA, N-etil MDA & MMDA. Ketiganya ini terdapat dalam kandungan Ekstasi.
c. Hallusinogen = Obat psikotropika yang bekerja dengan menimbulkan perasaan halusinasi
atau khayalan contohnya licercik acid dhietilamide (LSD), psylocibine, micraline. Psikotropika digunakan karena sulitnya mencari Narkotika dan harganya yang relatif mahal. Penggunaan Psikotropika biasanya dicampur dengan alkohol atau minuman lain seperti air mineral, sehingga menimbulkan efek yang sama dengan Narkotika.

Psikotropika dibedakan menjadi 4 golongan berdasarkan tingkatan ketergantungannya, yaitu:



1.   Psikotropika   yang   tidak   digunakan   untuk   tujuan   pengobatan   dengan   potensi
    ketergantungan yang sangat kuat, contoh: LSD, MDMA dan mascalin.
2.   Psikotropika yang berkhasiat terapi tetapi dapat menimbulkan ketergantungan seperti
    amfetamin.
3.   Psikotropika dari kelompok hipnotik sedatif, seperti barbiturat. Efek ketergantungannya
    sedang.
4.   Psikotropika yang efek ketergantungannya ringan, seperti diazepam, nitrazepam.


Beberapa jenis zat adiktif :
INHALANSIA
Zat inhalan tersedia secara legal, tidak mahal dan mudah didapatkan.Oleh
sebab itu banyak ditemukan digunakan oleh kalangan sosial ekonomi
rendah.
Contoh spesifik dari inhalan adalah bensin, vernis, cairan pemantik api, lem, semen karet, cairan pembersih, cat semprot, semir sepatu, cairan koreksi mesin tik (tip-Ex), perekat kayu, bahan pembakar aerosol, pengencer cat.
Inhalan biasanya dilepaskan ke dalam paru-paru dengan menggunakan suatu tabung.

Gambaran Klinis
Dalam dosis awal yang kecil inhalan dapat menginhibisi dan menyebabkan perasaan
euforia, kegembiraan, dan sensasi mengambang yang menyenangkan.
Gejala psikologis lain pada dosis tinggi dapat berupa rasa ketakutan, ilusi sensorik,
halusinasi auditoris dan visual dan distorsi ukuran tubuh. Gejala neurologis dapat
termasuk bicara yang tidak jelas (menggumam, penurunan kecepatan bicara, dan
ataksia).
Penggunaan dalam waktu lama dapat menyebabkan iritabilitas, labilitas emosi dan gangguan ingatan.
Sindroma putus inhalan tidak sering terjadi, kalaupun ada muncul dalam bentuk susah tidur, iritabilitas, kegugupan, berkeringat, mual, muntah, takikardia, dan kadang-kadang disertai waham dan halusinasi.

Efek yang merugikan
Efek merugikan yang paling serius adalah kematian yang disebabkan karena depresi pernafasan, aritmia jantung, asfiksiasi, aspirasi muntah atau kecelakaan atau cedera. Penggunaan inhalan dalam jangka waktu lama dapat menyebabkan kerusakan hati dan ginjal yang ireversibel dan kerusakan otot yang permanen.

KAFEIN
Kafein, paling sering ditemukan dalam bentuk kopi dan teh, adalah zat psikoaktif yang paling luas digunakan. Kafein dapat bertindak sebagai pendorong yang positif, namun dapat menimbulkan ketergantungan psikologis.

NIKOTIN
Nikotin adalah obat yang bersifat adiktif, sama seperti Kokain dan Heroin.
Bentuk nikotin yang paling umum adalah tembakau, yang dihisap dalam bentuk rokok, cerutu, dan pipa.
Tembakau juga dapat digunakan sebagai tembakau sedotan dan dikunyah (tembakau




tanpa asap).
Walaupun kampanye tentang bahaya merokok sudah menyebutkan betapa berbahayanya merokok bagi kesehatan tetapi pada kenyataannya sampai saat ini masih banyak orang yang terus merokok.
Hal ini membuktikan bahwa sifat adiktif dari nikotin adalah sangat kuat.

Efek yang ditimbulkan
Secara perilaku, efek stimulasi dari nikotin menyebabkan peningkatan perhatian,
belajar, waktu reaksi, dan kemampuan untuk memecahkan masalah.
Menghisap rokok meningkatkan mood, menurunkan ketegangan dan menghilangkan perasaan depresif.
Pemaparan nikotin dalam jangka pendek meningkatkan aliran darah serebral tanpa mengubah metabolisme oksigen serebral.
Tetapi pemaparan jangka panjang disertai dengan penurunan aliran darah serebral,
berbeda dengan efek stimulasinya pada sistem saraf pusat, bertindak sebagai relaksan otot skeletal.
Komponen psikoaktif dari tembakau adalah nikotin.
Nikotin adalah zat kimia yang sangat toksik. Dosis 60 mg pada orang dewasa dapat mematikan, karena paralisis (kegagalan) pernafasan.

Ketergantungan Nikotin
Ketergantungan Nikotin berkembang cepat karena aktivasi sistem dopaminergik area segmental ventral oleh nikotin (sistem yang sama dipengaruhi oleh Kokain dan
Amphetamin).
Perkembangan ketergantungan dipercepat oleh faktor sosial yang kuat yang mendorong
merokok dalam beberapa lingkungan dan oleh karena efek kuat dari iklan rokok.
Orang kemungkinan merokok jika orangtuanya atau saudara kandungnya merokok dan
yang berperan sebagai model peran atau tokoh identifikasi merokok.
Ada penelitian terakhir juga menyatakan suatu diatesis genetik ke arah ketergantungan
nikotin.

ALKOHOL
Minuman beralkohol juga bisa memperlambat kerja sistem saraf
pusat,  memperlambat  refleks  motorik,  menekan  pernafasan,  dan
denyut jantung. Gejala dari putus zat mulai dari hilangnya nafsu
makan,  sensitif,  tidak  dapat  tidur,  kejang  otot,  halusinasi  malah
sampai kematian.



















PERSEM



SUMBER PUSTAKA


Bahan Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan Kwarnas Gerakan Pramuka. Jakarta. 1983.
www.BNN.go.id
Buku materi menempuh SKU Penegak SMA N 1 Purwodadi tahun 2005
Bob Sunardi. Andri, Boyman Ragam Latih Pramuka, Nuansa Muda, Bandung,
2006
www.pramukanet.org