Senin, 06 Januari 2020

Hakikat Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas empat alinea. Apabila ditinjau dari isinya, setiap alinea dalam pembukaan memiliki makna khusus. Selain itu, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengandung pokok-pokok pikiran. Pokok-pokok pikiran tersebut mengandung pokok-pokok pikiran yang menggambarkan suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pokok-pokok pikiran tersebut mewujudkan cita hukum yang menguasai hukum dasar negara,baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pokok pikiran pertama
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan (pokok pikiran persatuan). Ini menegaskan bahwa dalam Pembukaan diterima aliran negara persatuan. Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa dan seluruh wilayahnya. Dengan demikian negara mengatasi segala macam faham golongan, faham individualistik. Negara menurut pengertian Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki persatuan. Dengan kata lain, penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau individu. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran dari sila ketiga
Pancasila.
Info Kewarganegaraan
UUD 1945 disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Sedangkan Penjelasan UUD 1945 ditulis oleh Mr Soepomo.
2. Pokok pikiran kedua
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (pokok pikiran keadilan sosial). Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin di capai dalam Pembukaan, dan merupakan suatu kausa finalis (sebab tujuan), sehingga dapat menentukan jalan serta aturan yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan tersebut dengan modal persatuan. Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan kepada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak hak dan kewajiban dalam kehidupan masyarakat. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila kelima Pancasila.
3. Pokok pikiran ketiga
Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan (pokok pikiran kedaulatan rakyat). Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan. Aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia, yang selalu mengedapankan asas musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan suatu persoalan. Ini merupakan pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Pokok pikiran inilah yang merupakan dasar politik negara. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila keempat Pancasila.

4. Pokok pikiran keempat
Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (pokok pikiran Ketuhanan). Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara budi pekerti kemanusian yang luhur. Hal ini menegaskan bahwa pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengertian taqwa kepada Tuhan Yang Maha esa, dan pokok pikiran kemanusian yang adil dan beradab mengandung pengertian menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusian yang luhur. Pokok pikiran keempat ini merupakan dasar moral negara yang pada hakikatnya merupakan suatu penjabaran dari sila pertama dan sila kedua Pancasila.

Empat pokok pikiran ini merupakan penjelasan dari inti alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Atau dengan kata lain keempat pokok pikiran tersebut tidak lain adalah merupakan penjabaran dari dasar negara, yaitu Pancasila.

Selain itu, pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dijabarkan kedalam pasal-pasal diantaranya;
Pokok PikiranPasal-pasal dalam UUD NRI 1945
PersatuanPasal 1 ayat 1, pasal 18 ayat 1, pasal 24 ayat 1,
pasal 25 A, pasal 27 ayat 3, pasal 18 B ayat 1 dan 2,
pasal 22 E ayat 5, pasal 30 ayat 1, 2, dan 3, pasal 31 ayat 5,
pasal 32 ayat 2, pasal 35, pasal 36,
pasal 36 A, pasal 36 B, pasal 37 ayat 5.
Keadilan sosialPasal 1 ayat 3, Pasal 18 A ayat 2, pasal 23 ayat 1,
pasal 27 ayat 1 dan 2, pasal 31 ayat 1, 2, dan 5,
pasal 32 ayat 1, pasal 33 ayat 3, pasal 34 ayat 1, 2, dan 3.
Kedaulatan RakyatPasal 1 ayat 2, pasal 2 ayat 1, 2, dan 3,
pasal 3 ayat 1, pasal 4 ayat 1, pasal 6 A ayat 1,
pasal 6 A ayat 4, pasal 11 ayat 2, pasal 18 ayat 3 dan 4,
pasal 19 ayat 1, pasal 20 ayat 1 dan 2, pasal 21,
pasal 22 C ayat 1, pasal 22 E ayat 1, 2, dan 4, pasal 23 ayat 2,
pasal 24 B ayat 3, pasal 31 ayat 1.
Ketuhananpasal 29 ayat 1, pasal 29 ayat 2, pasal 28A-29i